Laman

Sabtu, 29 September 2012

Pencemaran Sungai

­­Pencemaran Sungai

Pencemaran Sungai (Pengertian, Penyebab, Dampak dan Cara Mengatasinya
A.     Pengertian Sungai dan Pencemaran sungai

Sungai merupakan aliran air di permukaan tanah yang mengalir ke laut, danau, atau ke sungai yang lain. Indonesia sangat kaya akan sungai. Sedikitnya 5.590 sungai utama dan 65.017 anak sungai tersebar di seluruh nusantara. Dari sekian banyak sungai tersebut, panjang totalnya mencapai 94.573 km dengan luas Daerah Aliran Sungai (DAS) mencapai 1.512.466 km2. Sungai-sungai tersebut membelah nusantara dengan gagahnya, sekaligus menawarkan kehidupan bagi tersedianya air bersih, air mandi, pengairan kolam, pengairan sawah, bahkan merupakan media alternatif untuk transportasi yang menyenangkan. Selain itu, sungai juga mempunyai fungsi hidrologis, menjaga keanekaragaman hayati, nilai ekonomi, budaya, pariwisata, dan lainnya.

Namun saat ini, banyak pihak yang memandang sebelah mata keberadaannya. Akibatnya, pencemaran sungai di Indonesia tidak dapat dibendung lagi.

Pencemaran sungai yang dapat kita saksikan dalam kehidupan sehari-hari menunjukkan bahwa kita sering lupa kalau kita ternyata memiliki sungai dan baru sadar setelah sungai itu kotor dan rusak karena kita tidak pernah memeliharanya. Rasa memiliki sungai sudah tercabik-cabik dan menjadi masalah yang tidak sederhana. Sungai menjadi milik semua orang, namun semua orang hampir tidak pernah bertindak apapun terhadap pelestarian sungai. Banyak pihak malah merusak, mengotori, dan menjadikan tempat pembuangan berbagai limbah. Pada hakikatnya, antara aktivitas manusia itu sendiri dengan timbulnya pencemaran sungai terdapat hubungan yang terus berkelanjutan.

Pencemaran sungai adalah tercemarnya air sungai yang disebabkan oleh limbah industri, limbah penduduk, limbah peternakan, bahan kimia dan unsur hara yang terdapat dalam air serta gangguan kimia dan fisika yang dapat mengganggu kesehatan manusia.

Pencemar sungai dapat diklasifikasikan sebagai organik, anorganik, radioaktif, dan asam/basa. Saat ini hampir 10 juta zat kimia telah dikenal manusia, dan hampir 100.000 zat kimia telah digunakan secara komersial. Kebanyakan sisa zat kimia tersebut dibuang ke badan air atau air tanah. Pestisida, deterjen, PCBs, dan PCPs (polychlorinated phenols), adalah salah satu contohnya. Pestisida dgunakan di pertanian, kehutanan dan rumah tangga, PCB walaupun telah jarang digunakan di alat-alat baru, masih terdapat di alat-alat elektronik lama sebagai insulator, PCP dapat ditemukan sebagai pengawet kayu, dan deterjen digunakan secara luas sebagai zat pembersih di rumah tangga.

B. Penyebab pencemaran sungai
         
          Pencemaran sungai di Indonesia yang diakibatkan oleh aktivitas manusia, meninggalkan berbagai jenis limbah seperti limbah pemukiman, limbah pertanian, dan limbah industri termasuk pertambangan. Limbah pemukiman merupakan bahan pencemar yang dihasilkan oleh daerah pemukiman atau rumah tangga. Limbah pemukiman ini bisa berupa sampah organik (kayu, daun dan lain-lain), dan sampah nonorganik (plastik, logam, dan deterjen). Limbah pertanian merupakan segala bahan pencemar yang dihasilkan aktivitas pertanian seperti penggunaan pestisida dan pupuk. Sedangkan limbah industri adalah segala bahan pencemar yang dihasilkan aktivitas industri yang sering menghasilkan bahan berbahaya dan beracun (B3).

            Asian Development Bank (2008) pernah menyebutkan pencemaran air di Indonesia menimbulkan kerugian Rp 45 triliun per tahun. Biaya yang akibat pencemaran air ini mencakup biaya kesehatan, biaya penyediaan air bersih, hilangnya waktu produktif, citra buruk pariwisata, dan tingginya angka kematian bayi (akibat diare). Berdasarkan hasil pemantauan kualitas air sungai (PKA) di 33 provinsi yang dilakukan oleh pusat sarana pengendalian dampak lingkungan (Sarpedal) Kementerian Lingkungan Hidup tahun 2011, sebanyak 32 dari 51 sungai besar di Indonesia saat ini tercemar berat, 16 sungai tercemar sedang-berat, dan hanya satu sungai yang masih memenuhi standar baku mutu, yakni sungai Lariang di Sulawesi Tengah.

  1. Limbah Rumah Tangga
Limbah rumah tangga memegang andil penting terhadap pencemaran sungai di Indonesia. Limbah rumah tangga tersebut terdapat dalam bentuk black water, yaitu berupa tinja/ kotoran manusia yang bersumber dari kakus, dan dapat juga dalam bentuk grey water, yaitu limbah nonkakus yang berasal dari kamar mandi, mencuci, dan kegiatan dapur. Limbah rumah tangga menjadi masalah dan berpotensi mencemari sungai karena saat ini, tanki septik di rumah tangga maupun IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) penduduk terpusat masih terbatas, jumlah dan kapasitasnya belum memadai dengan jumlah limbah yang dihasilkan.

Saat ini, IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) di Indonesia hanya ada di 11 kota dan baru dapat melayani 2,5 juta jiwa penduduk. Masih banyak penduduk di Indonesia, terlebih yang bertempat tinggal di daerah pinggiran sungai yang belum mempunyai tanki septik untuk mengolah limbah yang berasal dari rumah. Mereka, pada umumnya, membuang limbah rumah tangga ke sungai. Berdasarkan hasil penelitian di pulau-pulau besar di Indonesia, jumlah air limbah rumah tangga yang dibuang ke sungai di daerah Jawa mencapai 11,30 juta meter kubik/hari, Sumatera mencapai 4,6 juta meter kubik/hari, Kalimantan mencapai 1,28 juta meter kubik/hari, dan Sulawesi mencapai 1,4 juta meter kubik/hari.

  1. Limbah industri
Limbah industry yang sering dibuang oleh industri-industri yang tak bertanggung jawab adalah tingkat pencemaran sungai yang paling berat. Bukan hanya mencemari sungai, limbah industri tersebut juga dapat menjangkau hingga ke laut. Limbah industri juga memiliki kemungkinan yang paling besar mengakibatkan ekosistem sungai menjadi mati total. Minyak, logam berat, serta bahan beracun merupakan kandungan umum yang terdapat pada limbah industri yang dibuang ke sungai tanpa pengolahan terlebih dahulu. Material-material tersebut pada umumnya akan mengakibatkan kandungan oksigen air sungai berkurang drastis dan pada akhirnya mematikan ekosistem di dalamnya.

Limbah industri juga dapat mengakibatkan masalah kesehatan yang serius bagi masyarakat yang tinggal di bantaran sungai karena masih banyak penduduk Indonesia yang tinggal di sekitar sungai masih menggantungkan kehidupannya pada air sungai tersebut untuk keperluan sehari-hari seperti mandi dan mencuci bahkan untuk keperluan memasak dan air minum. Efek pencemaran limbah industri pada sungai-sungai di Indonesia juga berdampak mencemari air bawah tanah yang berada pada belasan bahkan puluhan kilometer dari sungai yang tercemar tersebut. Air tanah yang tercemar tersebut akan berubah warna menjadi hitam, berbau, bahkan berlendir. Terkadang, penduduk masih tetap memanfaatkan air tersebut sehingga kasus-kasus keracunan dan penyakit sering terjadi.

  1. Untuk pertanian, penggunaan pupuk dan pestisida yang berlebihan juga dapat mencemari air sungai di lingkungan sekitarnya. Limbah pupuk mengandung fosfat yang dapat merangsang pertumbuhan gulma air seperti ganggang dan eceng gondok. Pertumbuhan gulma dan enceng gondok yang tidak terkendali dapat menimbulkan dampak yang tidak kalah mengerikan seperti yang diakibatkan oleh pencemaran deterjen.

    Limbah pestisida yang berasal dari pertanian memiliki aktivitas yang lama dan ketika memasuki sungai, dapat mematikan hewan yang bukan sasaran yaitu ekosistem dalam sungai. Selain itu, sifat pestisida yang tidak larut dalam air namun larut dalam lemak, dapat mengakibatkan penumpukan racun kimia dalam rantai makanan.

C. Dampak dari pencemaran air sungai

Pencemaran air dapat berdampak sangat luas, misalnya dapat meracuni air minum, meracuni makanan hewan, menjadi penyebab ketidak seimbangan ekosistem sungai dan danau, pengrusakan hutan akibat hujan asam dsb.

1. Dampak terhadap kesehatan
Peran air sebagai pembawa penyakit menular bermacam-macam antara lain: :
    a)     air sebagai media untuk hidup mikroba pathogen
    b)     air sebagai sarang insekta penyebar penyakit
    c)     jumlah air yang tersedia tak cukup, sehingga manusia bersangkutan tak dapat membersihkan diri
    d)     air sebagai media untuk hidup vektor penyakit

2. Dampak terhadap estetika lingkungan
Dengan semakin banyaknya zat organik yang dibuang ke lingkungan perairan, maka perairan tersebut akan semakin tercemar yang biasanya ditandai dengan bau yang menyengat disamping tumpukan yang dapat mengurangi estetika lingkungan. Masalah limbah minyak atau lemak juga dapat mengurangi estetika. Selain bau, limbah tersebut juga menyebabkan tempat sekitarnya menjadi licin. Sedangkan limbah detergen atau sabun akan menyebabkan penumpukan busa yang sangat banyak. Inipun dapat mengurangi estetika.

D. Cara Mengatasi / Upaya Pelestarian Daerah Aliran Sungai

1. Melestarikan hutan di hulu sungai
Agar tidak menimbulkan erosi tanah disekitar hulu sungai sebaiknya pepohonan tidak digunduli atau ditebang atau merubahnya menjadi areal pemukiman penduduk. Dengan adanya erosi otomatis akan membawa tanah, pasir, dan sebagainya ke aliran sungai dari hulu ke hilir sehingga menyebabkan pendangkalan sungai.

2. Tidak buang air di sungai
Buang air kecil dan air besar sembarangan adalah perbuatan yang salah. Kesan pertama dari tinja atau urin yang dibuang sembarangan adalah bau dan menjijikan. Tinja juga merupakan medium yang paling baik untuk perekembangan bibit penyakit dari yang ringan sampai yang berat, Oleh karena itu janganlah buang air besar sembarangan khususnya di sungai.

3. Tidak membuang sampah di sungai
Sampah yabng dibuang sembarangan di sungai akan menyababkan aliran air di sungai terhambat. Selain itu juga sampah akan menyebabkan sungai cepat dangkal dan akhirnya memicu terjadinya banjir di musim penghujan sampah juga membuat sungai tampak kotor menjijikan dan terkontaminasi

4. Tidak membuang limbah rumah tangga dan industry
Tempat yang paling mudah untuk membuang limbah industri atau limbah rumah tangga berupa cairan adalah dengan mambuangnya kesungai namun apakah limbah itu aman? Limbah yang dibuang secara asal-asalan tentu saja dapat menimbulkan pencemaran mulai dari bau yang tidak sedap, oencemaran air gangguan penyakit kulit serta masih banyak lagi.
           
            Untuk itu, pencemaran sungai di Indonesia harus segera dihentikan mengingat banyaknya manfaat sungai bagi kehidupan masyarakat. Pengendalian/penanggulangan pencemaran sungai di Indonesia sebenarnya telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas dan Pengendalian Pencemaran Air. Salah satu upaya serius yang telah dilakukan Pemerintah sampai saat ini dalam pengendalian pencemaran sungai adalah melalui Program Kali Bersih (PROKASIH). Program ini merupakan upaya untuk menurunkan beban limbah cair khususnya yang berasal dari kegiatan usaha skala menengah dan besar, serta dilakukan secara bertahap untuk mengendalikan beban pencemaran dari sumber-sumber lainnya. Program ini juga berusaha untuk menata pemukiman di bantaran sungai dengan melibatkan masyarakat. Namun pelaksanaannya harus lebih dihidupkan lagi di seluruh Indonesia.

Pada prinsipnya, dua usaha yang dapat dilakukan pemerintah untuk menanggulangi pencemaran sungai di Indonesia adalah pengendalian secara nonteknis dan secara teknis. Penanggulangan secara nonteknis dapat dilakukan dengan mengurangi pencemaran lingkungan dengan cara menciptakan peraturan perundangan yang dapat merencanakan, mengatur, dan mengawasi segala macam bentuk kegiatan industri dan teknologi sehingga tidak terjadi pencemaran. Peraturan perundangan ini hendaknya dapat memberikan gambaran secara jelas tentang kegiatan industri yang akan dilaksanakan, misalnya meliputi AMDAL, pengaturan, dan pengawasan kegiatan dan menanamkan perilaku disiplin. Sedangkan penanggulangan secara teknis bersumber pada perlakuan industri terhadap perlakuan buangannya, misalnya dengan mengubah proses, mengelola limbah, atau menambah alat bantu yang dapat mengurangi pencemaran mengingat pencemaran yang berasal dari limbah industri merupakan yang terberat.
 
          Masyarakat juga dapat mengambil bagian dengan cara mengurangi produksi sampah (minimize) yang kita hasilkan setiap hari. Selain itu, kita dapat pula mendaur ulang (recycle) dan mendaur pakai (reuse) sampah tersebut. Dan yang terpenting tidak membuang sampah/limbah ke dalam sungai. Petani juga diharapkan menggunakan pestisida yang ramah lingkungan sehingga mudah diuraikan oleh alam serta tidak menggunakan pestisida secara berlebihan.

Tidak ada komentar:

Sabtu, 29 September 2012

Pencemaran Sungai

­­Pencemaran Sungai

Pencemaran Sungai (Pengertian, Penyebab, Dampak dan Cara Mengatasinya
A.     Pengertian Sungai dan Pencemaran sungai

Sungai merupakan aliran air di permukaan tanah yang mengalir ke laut, danau, atau ke sungai yang lain. Indonesia sangat kaya akan sungai. Sedikitnya 5.590 sungai utama dan 65.017 anak sungai tersebar di seluruh nusantara. Dari sekian banyak sungai tersebut, panjang totalnya mencapai 94.573 km dengan luas Daerah Aliran Sungai (DAS) mencapai 1.512.466 km2. Sungai-sungai tersebut membelah nusantara dengan gagahnya, sekaligus menawarkan kehidupan bagi tersedianya air bersih, air mandi, pengairan kolam, pengairan sawah, bahkan merupakan media alternatif untuk transportasi yang menyenangkan. Selain itu, sungai juga mempunyai fungsi hidrologis, menjaga keanekaragaman hayati, nilai ekonomi, budaya, pariwisata, dan lainnya.

Namun saat ini, banyak pihak yang memandang sebelah mata keberadaannya. Akibatnya, pencemaran sungai di Indonesia tidak dapat dibendung lagi.

Pencemaran sungai yang dapat kita saksikan dalam kehidupan sehari-hari menunjukkan bahwa kita sering lupa kalau kita ternyata memiliki sungai dan baru sadar setelah sungai itu kotor dan rusak karena kita tidak pernah memeliharanya. Rasa memiliki sungai sudah tercabik-cabik dan menjadi masalah yang tidak sederhana. Sungai menjadi milik semua orang, namun semua orang hampir tidak pernah bertindak apapun terhadap pelestarian sungai. Banyak pihak malah merusak, mengotori, dan menjadikan tempat pembuangan berbagai limbah. Pada hakikatnya, antara aktivitas manusia itu sendiri dengan timbulnya pencemaran sungai terdapat hubungan yang terus berkelanjutan.

Pencemaran sungai adalah tercemarnya air sungai yang disebabkan oleh limbah industri, limbah penduduk, limbah peternakan, bahan kimia dan unsur hara yang terdapat dalam air serta gangguan kimia dan fisika yang dapat mengganggu kesehatan manusia.

Pencemar sungai dapat diklasifikasikan sebagai organik, anorganik, radioaktif, dan asam/basa. Saat ini hampir 10 juta zat kimia telah dikenal manusia, dan hampir 100.000 zat kimia telah digunakan secara komersial. Kebanyakan sisa zat kimia tersebut dibuang ke badan air atau air tanah. Pestisida, deterjen, PCBs, dan PCPs (polychlorinated phenols), adalah salah satu contohnya. Pestisida dgunakan di pertanian, kehutanan dan rumah tangga, PCB walaupun telah jarang digunakan di alat-alat baru, masih terdapat di alat-alat elektronik lama sebagai insulator, PCP dapat ditemukan sebagai pengawet kayu, dan deterjen digunakan secara luas sebagai zat pembersih di rumah tangga.

B. Penyebab pencemaran sungai
         
          Pencemaran sungai di Indonesia yang diakibatkan oleh aktivitas manusia, meninggalkan berbagai jenis limbah seperti limbah pemukiman, limbah pertanian, dan limbah industri termasuk pertambangan. Limbah pemukiman merupakan bahan pencemar yang dihasilkan oleh daerah pemukiman atau rumah tangga. Limbah pemukiman ini bisa berupa sampah organik (kayu, daun dan lain-lain), dan sampah nonorganik (plastik, logam, dan deterjen). Limbah pertanian merupakan segala bahan pencemar yang dihasilkan aktivitas pertanian seperti penggunaan pestisida dan pupuk. Sedangkan limbah industri adalah segala bahan pencemar yang dihasilkan aktivitas industri yang sering menghasilkan bahan berbahaya dan beracun (B3).

            Asian Development Bank (2008) pernah menyebutkan pencemaran air di Indonesia menimbulkan kerugian Rp 45 triliun per tahun. Biaya yang akibat pencemaran air ini mencakup biaya kesehatan, biaya penyediaan air bersih, hilangnya waktu produktif, citra buruk pariwisata, dan tingginya angka kematian bayi (akibat diare). Berdasarkan hasil pemantauan kualitas air sungai (PKA) di 33 provinsi yang dilakukan oleh pusat sarana pengendalian dampak lingkungan (Sarpedal) Kementerian Lingkungan Hidup tahun 2011, sebanyak 32 dari 51 sungai besar di Indonesia saat ini tercemar berat, 16 sungai tercemar sedang-berat, dan hanya satu sungai yang masih memenuhi standar baku mutu, yakni sungai Lariang di Sulawesi Tengah.

  1. Limbah Rumah Tangga
Limbah rumah tangga memegang andil penting terhadap pencemaran sungai di Indonesia. Limbah rumah tangga tersebut terdapat dalam bentuk black water, yaitu berupa tinja/ kotoran manusia yang bersumber dari kakus, dan dapat juga dalam bentuk grey water, yaitu limbah nonkakus yang berasal dari kamar mandi, mencuci, dan kegiatan dapur. Limbah rumah tangga menjadi masalah dan berpotensi mencemari sungai karena saat ini, tanki septik di rumah tangga maupun IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) penduduk terpusat masih terbatas, jumlah dan kapasitasnya belum memadai dengan jumlah limbah yang dihasilkan.

Saat ini, IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) di Indonesia hanya ada di 11 kota dan baru dapat melayani 2,5 juta jiwa penduduk. Masih banyak penduduk di Indonesia, terlebih yang bertempat tinggal di daerah pinggiran sungai yang belum mempunyai tanki septik untuk mengolah limbah yang berasal dari rumah. Mereka, pada umumnya, membuang limbah rumah tangga ke sungai. Berdasarkan hasil penelitian di pulau-pulau besar di Indonesia, jumlah air limbah rumah tangga yang dibuang ke sungai di daerah Jawa mencapai 11,30 juta meter kubik/hari, Sumatera mencapai 4,6 juta meter kubik/hari, Kalimantan mencapai 1,28 juta meter kubik/hari, dan Sulawesi mencapai 1,4 juta meter kubik/hari.

  1. Limbah industri
Limbah industry yang sering dibuang oleh industri-industri yang tak bertanggung jawab adalah tingkat pencemaran sungai yang paling berat. Bukan hanya mencemari sungai, limbah industri tersebut juga dapat menjangkau hingga ke laut. Limbah industri juga memiliki kemungkinan yang paling besar mengakibatkan ekosistem sungai menjadi mati total. Minyak, logam berat, serta bahan beracun merupakan kandungan umum yang terdapat pada limbah industri yang dibuang ke sungai tanpa pengolahan terlebih dahulu. Material-material tersebut pada umumnya akan mengakibatkan kandungan oksigen air sungai berkurang drastis dan pada akhirnya mematikan ekosistem di dalamnya.

Limbah industri juga dapat mengakibatkan masalah kesehatan yang serius bagi masyarakat yang tinggal di bantaran sungai karena masih banyak penduduk Indonesia yang tinggal di sekitar sungai masih menggantungkan kehidupannya pada air sungai tersebut untuk keperluan sehari-hari seperti mandi dan mencuci bahkan untuk keperluan memasak dan air minum. Efek pencemaran limbah industri pada sungai-sungai di Indonesia juga berdampak mencemari air bawah tanah yang berada pada belasan bahkan puluhan kilometer dari sungai yang tercemar tersebut. Air tanah yang tercemar tersebut akan berubah warna menjadi hitam, berbau, bahkan berlendir. Terkadang, penduduk masih tetap memanfaatkan air tersebut sehingga kasus-kasus keracunan dan penyakit sering terjadi.

  1. Untuk pertanian, penggunaan pupuk dan pestisida yang berlebihan juga dapat mencemari air sungai di lingkungan sekitarnya. Limbah pupuk mengandung fosfat yang dapat merangsang pertumbuhan gulma air seperti ganggang dan eceng gondok. Pertumbuhan gulma dan enceng gondok yang tidak terkendali dapat menimbulkan dampak yang tidak kalah mengerikan seperti yang diakibatkan oleh pencemaran deterjen.

    Limbah pestisida yang berasal dari pertanian memiliki aktivitas yang lama dan ketika memasuki sungai, dapat mematikan hewan yang bukan sasaran yaitu ekosistem dalam sungai. Selain itu, sifat pestisida yang tidak larut dalam air namun larut dalam lemak, dapat mengakibatkan penumpukan racun kimia dalam rantai makanan.

C. Dampak dari pencemaran air sungai

Pencemaran air dapat berdampak sangat luas, misalnya dapat meracuni air minum, meracuni makanan hewan, menjadi penyebab ketidak seimbangan ekosistem sungai dan danau, pengrusakan hutan akibat hujan asam dsb.

1. Dampak terhadap kesehatan
Peran air sebagai pembawa penyakit menular bermacam-macam antara lain: :
    a)     air sebagai media untuk hidup mikroba pathogen
    b)     air sebagai sarang insekta penyebar penyakit
    c)     jumlah air yang tersedia tak cukup, sehingga manusia bersangkutan tak dapat membersihkan diri
    d)     air sebagai media untuk hidup vektor penyakit

2. Dampak terhadap estetika lingkungan
Dengan semakin banyaknya zat organik yang dibuang ke lingkungan perairan, maka perairan tersebut akan semakin tercemar yang biasanya ditandai dengan bau yang menyengat disamping tumpukan yang dapat mengurangi estetika lingkungan. Masalah limbah minyak atau lemak juga dapat mengurangi estetika. Selain bau, limbah tersebut juga menyebabkan tempat sekitarnya menjadi licin. Sedangkan limbah detergen atau sabun akan menyebabkan penumpukan busa yang sangat banyak. Inipun dapat mengurangi estetika.

D. Cara Mengatasi / Upaya Pelestarian Daerah Aliran Sungai

1. Melestarikan hutan di hulu sungai
Agar tidak menimbulkan erosi tanah disekitar hulu sungai sebaiknya pepohonan tidak digunduli atau ditebang atau merubahnya menjadi areal pemukiman penduduk. Dengan adanya erosi otomatis akan membawa tanah, pasir, dan sebagainya ke aliran sungai dari hulu ke hilir sehingga menyebabkan pendangkalan sungai.

2. Tidak buang air di sungai
Buang air kecil dan air besar sembarangan adalah perbuatan yang salah. Kesan pertama dari tinja atau urin yang dibuang sembarangan adalah bau dan menjijikan. Tinja juga merupakan medium yang paling baik untuk perekembangan bibit penyakit dari yang ringan sampai yang berat, Oleh karena itu janganlah buang air besar sembarangan khususnya di sungai.

3. Tidak membuang sampah di sungai
Sampah yabng dibuang sembarangan di sungai akan menyababkan aliran air di sungai terhambat. Selain itu juga sampah akan menyebabkan sungai cepat dangkal dan akhirnya memicu terjadinya banjir di musim penghujan sampah juga membuat sungai tampak kotor menjijikan dan terkontaminasi

4. Tidak membuang limbah rumah tangga dan industry
Tempat yang paling mudah untuk membuang limbah industri atau limbah rumah tangga berupa cairan adalah dengan mambuangnya kesungai namun apakah limbah itu aman? Limbah yang dibuang secara asal-asalan tentu saja dapat menimbulkan pencemaran mulai dari bau yang tidak sedap, oencemaran air gangguan penyakit kulit serta masih banyak lagi.
           
            Untuk itu, pencemaran sungai di Indonesia harus segera dihentikan mengingat banyaknya manfaat sungai bagi kehidupan masyarakat. Pengendalian/penanggulangan pencemaran sungai di Indonesia sebenarnya telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas dan Pengendalian Pencemaran Air. Salah satu upaya serius yang telah dilakukan Pemerintah sampai saat ini dalam pengendalian pencemaran sungai adalah melalui Program Kali Bersih (PROKASIH). Program ini merupakan upaya untuk menurunkan beban limbah cair khususnya yang berasal dari kegiatan usaha skala menengah dan besar, serta dilakukan secara bertahap untuk mengendalikan beban pencemaran dari sumber-sumber lainnya. Program ini juga berusaha untuk menata pemukiman di bantaran sungai dengan melibatkan masyarakat. Namun pelaksanaannya harus lebih dihidupkan lagi di seluruh Indonesia.

Pada prinsipnya, dua usaha yang dapat dilakukan pemerintah untuk menanggulangi pencemaran sungai di Indonesia adalah pengendalian secara nonteknis dan secara teknis. Penanggulangan secara nonteknis dapat dilakukan dengan mengurangi pencemaran lingkungan dengan cara menciptakan peraturan perundangan yang dapat merencanakan, mengatur, dan mengawasi segala macam bentuk kegiatan industri dan teknologi sehingga tidak terjadi pencemaran. Peraturan perundangan ini hendaknya dapat memberikan gambaran secara jelas tentang kegiatan industri yang akan dilaksanakan, misalnya meliputi AMDAL, pengaturan, dan pengawasan kegiatan dan menanamkan perilaku disiplin. Sedangkan penanggulangan secara teknis bersumber pada perlakuan industri terhadap perlakuan buangannya, misalnya dengan mengubah proses, mengelola limbah, atau menambah alat bantu yang dapat mengurangi pencemaran mengingat pencemaran yang berasal dari limbah industri merupakan yang terberat.
 
          Masyarakat juga dapat mengambil bagian dengan cara mengurangi produksi sampah (minimize) yang kita hasilkan setiap hari. Selain itu, kita dapat pula mendaur ulang (recycle) dan mendaur pakai (reuse) sampah tersebut. Dan yang terpenting tidak membuang sampah/limbah ke dalam sungai. Petani juga diharapkan menggunakan pestisida yang ramah lingkungan sehingga mudah diuraikan oleh alam serta tidak menggunakan pestisida secara berlebihan.

Tidak ada komentar: