Pencemaran Sungai
A. Pengertian Sungai dan Pencemaran sungai
Sungai merupakan aliran air di
permukaan tanah yang mengalir ke laut, danau, atau ke sungai yang lain.
Indonesia sangat kaya akan sungai. Sedikitnya 5.590 sungai utama dan 65.017
anak sungai tersebar di seluruh nusantara. Dari sekian banyak sungai tersebut,
panjang totalnya mencapai 94.573 km dengan luas Daerah Aliran Sungai (DAS)
mencapai 1.512.466 km2. Sungai-sungai tersebut membelah nusantara dengan
gagahnya, sekaligus menawarkan kehidupan bagi tersedianya air bersih, air
mandi, pengairan kolam, pengairan sawah, bahkan merupakan media alternatif
untuk transportasi yang menyenangkan. Selain itu, sungai juga mempunyai fungsi
hidrologis, menjaga keanekaragaman hayati, nilai ekonomi, budaya, pariwisata,
dan lainnya.
Namun saat ini, banyak pihak yang
memandang sebelah mata keberadaannya. Akibatnya, pencemaran sungai di Indonesia
tidak dapat dibendung lagi.
Pencemaran sungai yang dapat kita
saksikan dalam kehidupan sehari-hari menunjukkan bahwa kita sering lupa kalau
kita ternyata memiliki sungai dan baru sadar setelah sungai itu kotor dan rusak
karena kita tidak pernah memeliharanya. Rasa memiliki sungai sudah
tercabik-cabik dan menjadi masalah yang tidak sederhana. Sungai menjadi milik
semua orang, namun semua orang hampir tidak pernah bertindak apapun terhadap
pelestarian sungai. Banyak pihak malah merusak, mengotori, dan menjadikan
tempat pembuangan berbagai limbah. Pada hakikatnya, antara aktivitas manusia
itu sendiri dengan timbulnya pencemaran sungai terdapat hubungan yang terus
berkelanjutan.
Pencemaran sungai adalah tercemarnya air sungai
yang disebabkan oleh limbah industri, limbah penduduk, limbah peternakan, bahan
kimia dan unsur hara yang terdapat dalam air serta gangguan kimia dan fisika
yang dapat mengganggu kesehatan manusia.
Pencemar sungai dapat diklasifikasikan sebagai organik,
anorganik, radioaktif, dan asam/basa. Saat ini hampir 10
juta zat kimia telah dikenal manusia, dan hampir 100.000 zat kimia telah
digunakan secara komersial. Kebanyakan sisa zat kimia tersebut dibuang ke badan
air atau air tanah. Pestisida, deterjen, PCBs, dan PCPs (polychlorinated
phenols), adalah salah satu contohnya. Pestisida dgunakan di pertanian, kehutanan
dan rumah tangga, PCB walaupun telah jarang digunakan di alat-alat baru, masih
terdapat di alat-alat elektronik lama sebagai insulator, PCP dapat ditemukan
sebagai pengawet kayu, dan deterjen digunakan secara luas sebagai zat pembersih
di rumah tangga.
Pencemaran sungai di Indonesia yang
diakibatkan oleh aktivitas manusia, meninggalkan berbagai jenis limbah seperti
limbah pemukiman, limbah pertanian, dan limbah industri termasuk pertambangan.
Limbah pemukiman merupakan bahan pencemar yang dihasilkan oleh daerah pemukiman
atau rumah tangga. Limbah pemukiman ini bisa berupa sampah organik (kayu, daun
dan lain-lain), dan sampah nonorganik (plastik, logam, dan deterjen). Limbah
pertanian merupakan segala bahan pencemar yang dihasilkan aktivitas pertanian
seperti penggunaan pestisida dan pupuk. Sedangkan limbah industri adalah segala
bahan pencemar yang dihasilkan aktivitas industri yang sering menghasilkan bahan
berbahaya dan beracun (B3).
Asian
Development Bank (2008) pernah menyebutkan pencemaran air di Indonesia
menimbulkan kerugian Rp 45 triliun per tahun. Biaya yang akibat pencemaran air
ini mencakup biaya kesehatan, biaya penyediaan air bersih, hilangnya waktu
produktif, citra buruk pariwisata, dan tingginya angka kematian bayi (akibat
diare). Berdasarkan hasil pemantauan kualitas air sungai (PKA) di 33 provinsi
yang dilakukan oleh pusat sarana pengendalian dampak lingkungan (Sarpedal)
Kementerian Lingkungan Hidup tahun 2011, sebanyak 32 dari 51 sungai besar di
Indonesia saat ini tercemar berat, 16 sungai tercemar sedang-berat, dan hanya
satu sungai yang masih memenuhi standar baku mutu, yakni sungai Lariang di
Sulawesi Tengah.
- Limbah Rumah Tangga
Limbah rumah tangga memegang andil penting terhadap
pencemaran sungai di Indonesia. Limbah rumah tangga tersebut terdapat dalam
bentuk black water, yaitu berupa tinja/ kotoran manusia yang bersumber dari
kakus, dan dapat juga dalam bentuk grey water, yaitu limbah nonkakus yang
berasal dari kamar mandi, mencuci, dan kegiatan dapur. Limbah rumah tangga
menjadi masalah dan berpotensi mencemari sungai karena saat ini, tanki septik
di rumah tangga maupun IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) penduduk terpusat
masih terbatas, jumlah dan kapasitasnya belum memadai dengan jumlah limbah yang
dihasilkan.
Saat ini, IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) di
Indonesia hanya ada di 11 kota dan baru dapat melayani 2,5 juta jiwa penduduk.
Masih banyak penduduk di Indonesia, terlebih yang bertempat tinggal di daerah
pinggiran sungai yang belum mempunyai tanki septik untuk mengolah limbah yang
berasal dari rumah. Mereka, pada umumnya, membuang limbah rumah tangga ke
sungai. Berdasarkan hasil penelitian di pulau-pulau besar di Indonesia, jumlah
air limbah rumah tangga yang dibuang ke sungai di daerah Jawa mencapai 11,30
juta meter kubik/hari, Sumatera mencapai 4,6 juta meter kubik/hari, Kalimantan
mencapai 1,28 juta meter kubik/hari, dan Sulawesi mencapai 1,4 juta meter
kubik/hari.
- Limbah industri
Limbah industry yang sering dibuang oleh industri-industri
yang tak bertanggung jawab adalah tingkat pencemaran sungai yang paling berat.
Bukan hanya mencemari sungai, limbah industri tersebut juga dapat menjangkau
hingga ke laut. Limbah industri juga memiliki kemungkinan yang paling besar
mengakibatkan ekosistem sungai menjadi mati total. Minyak, logam berat, serta
bahan beracun merupakan kandungan umum yang terdapat pada limbah industri yang
dibuang ke sungai tanpa pengolahan terlebih dahulu. Material-material tersebut
pada umumnya akan mengakibatkan kandungan oksigen air sungai berkurang drastis
dan pada akhirnya mematikan ekosistem di dalamnya.
Limbah industri juga dapat mengakibatkan masalah kesehatan yang serius bagi masyarakat yang tinggal di bantaran sungai karena masih banyak penduduk Indonesia yang tinggal di sekitar sungai masih menggantungkan kehidupannya pada air sungai tersebut untuk keperluan sehari-hari seperti mandi dan mencuci bahkan untuk keperluan memasak dan air minum. Efek pencemaran limbah industri pada sungai-sungai di Indonesia juga berdampak mencemari air bawah tanah yang berada pada belasan bahkan puluhan kilometer dari sungai yang tercemar tersebut. Air tanah yang tercemar tersebut akan berubah warna menjadi hitam, berbau, bahkan berlendir. Terkadang, penduduk masih tetap memanfaatkan air tersebut sehingga kasus-kasus keracunan dan penyakit sering terjadi.
- Untuk pertanian, penggunaan pupuk dan pestisida yang
berlebihan juga dapat mencemari air sungai di lingkungan sekitarnya.
Limbah pupuk mengandung fosfat yang dapat merangsang pertumbuhan gulma air
seperti ganggang dan eceng gondok. Pertumbuhan gulma dan enceng gondok
yang tidak terkendali dapat menimbulkan dampak yang tidak kalah mengerikan
seperti yang diakibatkan oleh pencemaran deterjen.
Limbah pestisida yang berasal dari pertanian memiliki aktivitas yang lama dan ketika memasuki sungai, dapat mematikan hewan yang bukan sasaran yaitu ekosistem dalam sungai. Selain itu, sifat pestisida yang tidak larut dalam air namun larut dalam lemak, dapat mengakibatkan penumpukan racun kimia dalam rantai makanan.
C. Dampak dari pencemaran air sungai
Pencemaran air dapat berdampak sangat luas, misalnya dapat
meracuni air minum, meracuni makanan hewan, menjadi penyebab ketidak seimbangan
ekosistem sungai dan danau, pengrusakan hutan akibat hujan asam dsb.
1. Dampak terhadap kesehatan
1. Dampak terhadap kesehatan
Peran air sebagai pembawa penyakit menular
bermacam-macam antara lain: :
a) air sebagai media untuk hidup mikroba pathogen
a) air sebagai media untuk hidup mikroba pathogen
b) air sebagai sarang insekta penyebar penyakit
c)
jumlah air yang tersedia tak cukup, sehingga manusia bersangkutan tak dapat
membersihkan diri
d) air sebagai media untuk hidup vektor
penyakit
2. Dampak terhadap
estetika lingkungan
Dengan semakin banyaknya zat organik yang dibuang ke lingkungan
perairan, maka perairan tersebut akan semakin tercemar yang biasanya ditandai
dengan bau yang menyengat disamping tumpukan yang dapat mengurangi estetika
lingkungan. Masalah limbah minyak atau lemak juga dapat mengurangi estetika.
Selain bau, limbah tersebut juga menyebabkan tempat sekitarnya menjadi licin.
Sedangkan limbah detergen atau sabun akan menyebabkan penumpukan busa yang
sangat banyak. Inipun dapat mengurangi estetika.
D. Cara Mengatasi / Upaya Pelestarian Daerah Aliran Sungai
D. Cara Mengatasi / Upaya Pelestarian Daerah Aliran Sungai
1. Melestarikan hutan di hulu sungai
Agar tidak menimbulkan erosi tanah disekitar hulu sungai sebaiknya
pepohonan tidak digunduli atau ditebang atau merubahnya menjadi areal pemukiman
penduduk. Dengan adanya erosi otomatis akan membawa tanah, pasir, dan
sebagainya ke aliran sungai dari hulu ke hilir sehingga menyebabkan pendangkalan
sungai.
2. Tidak buang air di
sungai
Buang air kecil dan air besar sembarangan adalah perbuatan yang
salah. Kesan pertama dari tinja atau urin yang dibuang sembarangan adalah bau
dan menjijikan. Tinja juga merupakan medium yang paling baik untuk
perekembangan bibit penyakit dari yang ringan sampai yang berat, Oleh karena
itu janganlah buang air besar sembarangan khususnya di sungai.
3. Tidak membuang sampah
di sungai
Sampah yabng dibuang sembarangan di sungai akan menyababkan aliran
air di sungai terhambat. Selain itu juga sampah akan menyebabkan sungai cepat
dangkal dan akhirnya memicu terjadinya banjir di musim penghujan sampah juga
membuat sungai tampak kotor menjijikan dan terkontaminasi
4. Tidak membuang limbah
rumah tangga dan industry
Tempat yang paling mudah untuk membuang limbah industri atau
limbah rumah tangga berupa cairan adalah dengan mambuangnya kesungai namun
apakah limbah itu aman? Limbah yang dibuang secara asal-asalan tentu saja dapat
menimbulkan pencemaran mulai dari bau yang tidak sedap, oencemaran air gangguan
penyakit kulit serta masih banyak lagi.
Untuk itu, pencemaran sungai di
Indonesia harus segera dihentikan mengingat banyaknya manfaat sungai bagi
kehidupan masyarakat. Pengendalian/penanggulangan pencemaran sungai di
Indonesia sebenarnya telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun
2001 tentang Pengelolaan Kualitas dan Pengendalian Pencemaran Air. Salah satu
upaya serius yang telah dilakukan Pemerintah sampai saat ini dalam pengendalian
pencemaran sungai adalah melalui Program Kali Bersih (PROKASIH). Program ini
merupakan upaya untuk menurunkan beban limbah cair khususnya yang berasal dari
kegiatan usaha skala menengah dan besar, serta dilakukan secara bertahap untuk
mengendalikan beban pencemaran dari sumber-sumber lainnya. Program ini juga
berusaha untuk menata pemukiman di bantaran sungai dengan melibatkan
masyarakat. Namun pelaksanaannya harus lebih dihidupkan lagi di seluruh
Indonesia.
Pada prinsipnya, dua usaha yang
dapat dilakukan pemerintah untuk menanggulangi pencemaran sungai di Indonesia
adalah pengendalian secara nonteknis dan secara teknis. Penanggulangan secara
nonteknis dapat dilakukan dengan mengurangi pencemaran lingkungan dengan cara
menciptakan peraturan perundangan yang dapat merencanakan, mengatur, dan
mengawasi segala macam bentuk kegiatan industri dan teknologi sehingga tidak
terjadi pencemaran. Peraturan perundangan ini hendaknya dapat memberikan gambaran
secara jelas tentang kegiatan industri yang akan dilaksanakan, misalnya
meliputi AMDAL, pengaturan, dan pengawasan kegiatan dan menanamkan perilaku
disiplin. Sedangkan penanggulangan secara teknis bersumber pada perlakuan
industri terhadap perlakuan buangannya, misalnya dengan mengubah proses,
mengelola limbah, atau menambah alat bantu yang dapat mengurangi pencemaran
mengingat pencemaran yang berasal dari limbah industri merupakan yang terberat.
Masyarakat juga dapat mengambil bagian dengan
cara mengurangi produksi sampah (minimize) yang kita hasilkan setiap hari.
Selain itu, kita dapat pula mendaur ulang (recycle) dan mendaur pakai (reuse)
sampah tersebut. Dan yang terpenting tidak membuang sampah/limbah ke dalam
sungai. Petani juga diharapkan menggunakan pestisida yang ramah lingkungan
sehingga mudah diuraikan oleh alam serta tidak menggunakan pestisida secara
berlebihan.